Klaten - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tujuh lokasi penggilingan batu dan belah batu alam di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap berinisial ABP (16), BA (15), dan DL (16). Ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur.
Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio WIcaksono, SH., SIK., MH. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pencurian di 7 lokasi penggilingan batu di sekitar JAtinom dan Tulung pada 4 sd 8 April 2024. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.
"Pencurian terjadi di beberapa tempat usaha penggilingan batu, Dengan modus operandi pelaku yang beroperasi pada malam hari dan memanfaatkan situasi yang sepi," ujar Kompol Tegar, Selasa (11/6/2024).
Pelaku melakukan aksinya dengan berbagai peran, ada yang mengawasi situasi, mengangkut barang yang dicuri, melepas skrup pengikat dinamo, serta menyetir kendaraan bak truk. Barang-barang yang dicuri berupa 10 dinamo penggerak, 5 gir dinamo, dan 3 balok besi. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke penjual rosok, dan hasil penjualannya digunakan untuk nongkrong dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Kami menemukan barang bukti berupa 10 dinamo penggerak, 5 gir dinamo, dan 3 balok besi yang dicuri dari beberapa lokasi usaha penggilingan batu," tambah Kompol Tegar.
Kasus pencurian ini terjadi di berbagai lokasi, yaitu di tempat usaha penggilingan batu milik Sdr. Ali Yuliyanto alias Yuli Bin Srimanto di Dk. Beku, Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, serta di tempat usaha milik Sdr. Joko Puji Krisnanto Bin Sriyono Prapto Miharjo di Jalan Kebon Pakel – Kwarangan, Dk. Kebon Pakel, Desa Mundu, Kecamatan Tulung. Selain itu, pencurian juga terjadi di tempat usaha milik Sdr. Wartono alias Tukidal Bin Wartoyo di Dk. Manten, Desa Kayumas, Kecamatan Jatinom, dan di tempat usaha milik Sdr. Tugino di Dk. Ledoksari, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.
Para pelaku akan dijerat dengan Primair Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Meskipun masih di bawah umur, tindakan para pelaku tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak-anak di bawah umur yang seharusnya masih dalam masa pendidikan. Polres Klaten berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda, agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
"Dengan adanya kasus ini, kami akan meningkatkan upaya pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja, agar mereka tidak terjerumus dalam tindak pidana yang merugikan masa depan mereka sendiri," pungkas Kompol Tegar.
0 Komentar