Klaten, Senin (24/06/2024) - Aparat Satresnarkoba Polres Klaten berhasil menangkap tersangka YE (23) dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di perkampungan Dukuh Gatak, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari seorang informan yang tidak ingin disebut namanya tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pada sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan di sekitar jalan perkampungan Gatak. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Ternyata, informasi tersebut benar adanya dan petugas berhasil mengamankan tersangka YE pada pukul 22.30 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu dengan berat 9,25 gram, yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok merk Dunhill warna hitam. Barang tersebut ditemukan di tangan kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu handphone merk MI warna putih gold yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan tersangka.
Selanjutnya, tersangka YE beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Klaten untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, SH., MH, mengonfirmasi penangkapan ini.
"Tersangka YE ditangkap dengan barang bukti berupa 9,25 gram sabu yang ditemukan dalam penguasaannya. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP Hendro Satmoko.
Tersangka YE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Klaten. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini, dan kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tambah AKP Hendro Satmoko.
Penangkapan ini menjadi salah satu upaya nyata kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, peredaran narkotika di masyarakat dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
0 Komentar