Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan kejadian bermula ketika HDCK, seorang pelajar asal Kebonarum, melihat empat orang mencurigakan di pertigaan jalan Rowo Jombor pada pukul 02.15 WIB. Hendika kemudian menghubungi warga sekitar untuk memeriksa keempat orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah pedang dengan gagang kayu sepanjang 80 cm yang disembunyikan di balik jaket salah satu tersangka. Selain itu, senjata pemukul berupa stik bisbol sepanjang 85 cm juga ditemukan di lokasi.
"Warga segera menghubungi petugas Polsek Bayat, dan keempat orang tersebut dibawa ke Mapolsek Bayat untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Klaten untuk penyelidikan lebih mendalam," ujar Yulianus Dica Ariseno Adi.
Selanjutnya, polisi mengidentifikasi para tersangka sebagai MA, seorang pelajar dari Desa Jatipuro, Trucuk, dan VA, seorang remaja berusia 16 tahun dari desa yang sama. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu buah pedang, satu stik bisbol, satu jaket hoodie hitam, dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka. Saat ini, penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif di balik kepemilikan senjata tersebut.
Polres Klaten juga memberikan himbauan kepada orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
"Pengawasan dari orangtua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam tindakan kriminal. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Klaten," tambah Yulianus Dica Ariseno Adi.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kepedulian dan tindakan cepat dari warga Desa Krakitan telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
0 Komentar