Klaten - Aparat Satresnarkoba Polres Klaten berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RAS (22) di rumahnya di Dk. Demangan, Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/6/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli pil terlarang. Mendapatkan informasi ini, petugas Satresnarkoba Polres Klaten segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sesuai dengan alamat yang diberikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, Dk. Demangan, Desa Kajoran.
"Setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 19.45 WIB, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 20.30 WIB," ujar AKP Hendro Satmoko, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Klaten, Kamis (13/4/2024).
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 95 pil berlogo Y serta satu buah handphone. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam transaksi narkoba.
"Kami menemukan 95 pil berlogo Y yang diduga merupakan obat terlarang. Selain itu, kami juga menyita satu buah handphone yang kemungkinan besar digunakan untuk komunikasi transaksi," tambah AKP Hendro Satmoko.
Tersangka RAS kini dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka cukup berat mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan.
0 Komentar