"3 pelaku berhasil kita amankan terkait dengan Narkoba. Mereka ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan obat keras." ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (7/5/2024).
Wakapolres menjelaskan bahwa dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 110 butir obat keras dan 0,7 gram serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu. Mereka mereka diancam dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Klaten tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.
"Pelaku PW kita dapatkan berkat laporan masyarakat. Kemudian kita kembangkan informasi tsb dan benar PW ini melakukan transaksi narkoba di sekitar Masjid An-Nur desa Tangkil, Kecamatan Kemalang."
Dengan meningkatnya peredaran narkoba di berbagai kalangan, Wakapolres kemudian menghimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif dalam mengedukasi anak-anak dan generasi muda tentang bahaya narkoba. Pendidikan dan pengawasan yang ketat dari lingkungan keluarga dan sekolah merupakan benteng pertahanan pertama dalam melawan pengaruh negatif narkoba.
"Awasi anak-anak kita. Buat situasi keluarga nyaman untuk anak. Jangan sampai anak-anak mencari pelampiasan di luar yang merugikan dirinya sendiri."
0 Komentar