Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan. Kasus ini terjadi di rumah seorang warga pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024. Menurut laporan yang diterima, tersangka telah melakukan tindak pidana tersebut dengan modus operandi menggelapkan kendaraan roda empat milik korban.
"Modusnya merental mobil, tapi pelaku justru menggadaikan ke lihak lain." Ungkap Kanit 1 Sat Reskim Ipda Febryanti Mulyadi kepada media, Kamis (30/5/2024)
Dalam kronologis kejadian yang diungkapkan, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud merental mobil. Transaksi penyewaan dilakukan, namun pada tanggal 16 Maret 2024, tersangka mengaku telah menggadaikan unit kendaraan tersebut. Meskipun telah dijanjikan penyelesaian utang, korban tidak mendapat kejelasan dari tersangka.
Pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, tim resmob Polres Klaten berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan korban. Tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Ipda Febryanti Mulyadi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim resmob Polres Klaten dalam memberikan keadilan bagi korban. Barang bukti yang diamankan akan menjadi dasar untuk proses hukum yang akan dilakukan terhadap tersangka penggelapan ini.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun delapan bulan."
0 Komentar