Ad Code

Responsive Advertisement

Polres Klaten Ungkap Kasus Pencurian: Tersangka Ditangkap di Terminal

Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah seorang warga Ngrundul, Kebonarum. Tersangka berhasil ditangkap di Terminal Ir. Soekarno Klaten pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2024, setelah sebelumnya korban melaporkan keberadaannya kepada tim resmob Polres Klaten. 

Kesigapan dan kerja keras tim resmob membuahkan hasil, dengan berhasil menangkap tersangka berinisial R, yang mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor, HP dan sejumlah uang tunai dari rumah korban.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim resmob Polres Klaten. Kami terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Klaten," ujar Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno, STK., SIK., MH konferensi persnya, Rabu (22/5/2024).

Dalam upaya mengungkap kasus pencurian ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan, termasuk satu unit handphone dan satu dusbox handphone yang diduga merupakan barang curian dari korban.

Dijelaskan bahwa awal pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (17/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban menjemput pelaku di sebuah penginapan. Setelah menghabiskan waktu bersama, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Namun, saat korban sibuk memasak di dapur, pelaku dengan liciknya mengambil barang berharga milik korban di ruang tamu, termasuk sepeda motor dan dompet yang berisi uang tunai dan handphone.

Kerjasama antara kepolisian, korban, dan masyarakat Klaten menjadi kunci sukses dalam menangkap pelaku pencurian ini. Diharapkan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan masyarakat dapat terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan lingkungan.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, serta penyerahan barang bukti kepada pihak yang berwenang. Polres Klaten berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu