Ad Code

Responsive Advertisement

Polres Klaten Segera Limpahkan Berkas Kasus Penjualan Obat Keras ke Kejaksaan

Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersangka kasus narkoba M (28 tahun) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten pada Selasa (23/7/2024) mendatang. Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko mengatakan pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, yang menyatakan berkas perkara penyidikan telah lengkap (P-21).

 

Dijelaskan AKP Hendro Satmoko bahwa kasus ini bermula pada hari Senin (25/3/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas menerima laporan dari warga masyarakat telah mengamankan satu orang yang diduga menjual obat keras di Kios Jl. Pedan - Cawas KM 1, Dk. Banaran, Ds. Jetis Wetan, Kec. Pedan, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah.

 

Saat petugas tiba di lokasi, mereka mengamankan barang bukti berupa 33 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, dan 15 plastik klip, masing-masing berisi 5 butir pil warna putih berlogo Y, dengan total keseluruhan sebanyak 405 butir pil warna putih berlogo Y. Selain itu, ditemukan juga tiga papan warna silver bergaris hijau kuning berisi 10 butir pil dan satu papan warna silver bergaris hijau kuning berisi 9 butir pil, dengan total keseluruhan sebanyak 39 butir pil.

 

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua bendel plastik klip merk C TIK ukuran 4x6, satu kantong plastik bening, serta satu handphone merk REDMI warna hitam beserta simcardnya.

 

"Dalam laporan tersebut, warga menyebutkan bahwa terlapor sering menjual obat keras disekitar tyempat tinggalnya," kata AKP Hendro Satmoko.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan pengakuan dari tersangka, petugas mengamankan M dan menerapkan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

"Kami segera menindaklanjuti proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara ini ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan," tambah AKP Hendro Satmoko.

 

Dengan pelimpahan berkas ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu