Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan sesuai prosedur setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. "Pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," ujarnya.
PW ditangkap pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 22.30 di depan Masjid An-Nur, Dusun Jatiwekas, Desa Tangkil, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, petugas yang mengamankan tersangka belum menemukan barang bukti pada tubuhnya setelah dilakukan penggeledahan. Namun, hasil interogasi mengungkapkan bahwa PW telah meletakkan narkoba jenis sabu di halaman masjid yang ditutupi daun.
Setelah dilakukan pencarian bersama warga sekitar, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang dibungkus potongan lakban warna coklat, diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,70 gram ditimbang beserta pembungkusnya.
PW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum terhadap PW berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah AKP Hendro Satmoko.
Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses persidangan PW dapat segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya. Kejaksaan Negeri Klaten kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti berkas perkara tersebut ke tahap persidangan.
0 Komentar