Klaten, Jawa Tengah – Pada hari Jum'at (5/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengamankan seorang terlapor yang diduga menyalahgunakan psikotropika. Tersangka, MC (26 tahun), ditangkap di Pos Polisi Lalu Lintas, Jl. Veteran, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Penangkapan bermula ketika petugas personel Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari pertugas Sat Lantas Polres Klaten yang telah mengamankan terlapor di dekat Pos Polisi Lalu Lintas tersebut. Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka, petugas Satresnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan interogasi. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah menyalahgunakan psikotropika.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti di dalam tas slempang tersangka. Barang bukti yang ditemukan antara lain 24 tablet Alprazolam 1mg, 4 tablet Atarax yang mengandung Alprazolam, 8 tablet Merlopam yang mengandung Lorazepam, 5 tablet Riklona yang mengandung Clonazepam, dan 5 tablet Calmlet yang mengandung Alprazolam. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 0,33 gram, satu pack plastik klip kecil merk KP Klip, sebuah gunting warna biru, dan satu bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan tembakau sintetis.
"Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari petugas polisi lalu lintas. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berbagai jenis psikotropika dan narkotika sintetis. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya," kata Kepala Satresnarkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko, SH., MH.
Tersangka MC saat ini telah dibawa ke Mapolres Klaten bersama dengan barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Sub Pasal 60 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Klaten. Masyarakat diharapkan bisa lebih waspada dan melaporkan jika melihat kegiatan yang mencurigakan," tambahnya.
0 Komentar