Ad Code

Responsive Advertisement

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Acara Reog Klaten

Klaten, Senin (25/08/2024) – Kepolisian Resor Klaten berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Dika Pratama, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, yang terjadi di Desa Modinan, Kanoman, Kecamatan Karangnongko. Kedua pelaku, Hery Budiyanto (51) dan Waryanto alias Gareng (50), ditangkap setelah laporan korban diterima pada tanggal 29 Juli 2024.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 5 Mei 2024, saat korban bersama empat temannya sedang menonton pertunjukan reog di desa tersebut. Insiden berawal ketika korban secara tidak sengaja terkena tamparan dari reog yang sedang beraksi di dekatnya. Hal ini memicu kemarahan warga yang kemudian menyerang korban dengan kekerasan.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar dan dianiaya secara brutal hingga mengalami luka serius. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (29/07/2024).

. "Korban merasa sangat terancam ketika salah satu pelaku, Hery Budiyanto, sempat mengancam dengan perkataan yang menyiratkan akan menghabisi korban dan orang-orang di sekitarnya," ujar Iptu Nyoto, SH., MH., selaku Kasihumas Polres Klaten.

Penyidik dari Unit Reskrim Polres Klaten bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka pada Minggu, 25 Agustus 2024. Kedua tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

. "Kami memastikan kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum kami," tambah Iptu Nyoto, SH., MH.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu