Ad Code

Responsive Advertisement

Dua Pencuri 22 Unit AC Milik RSUD Bagas Waras Klaten Ditangkap

Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku yang sebelumnya beraksi menggasak 22 unit air conditioner (AC) milik RSUD Bagas Waras Klaten pada 28 Juli 2024. Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki kanan karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

 

Kedua pelaku pencurian AC tersebut Chayatudin, 54, warga Bekasi, Jawa Barat dan Suharyanto, 45, warga Grobogan, Jawa Tengah. Modusnya para pelaku menyamar sebagai pekerja bangunan Gedung Poli RSUD Bagas Waras Klaten.

 

Mereka masuk ke area pengerjaan proyek gedung poli tersebut dengan membawa mobil yang berparkir di ruang penyimpanan barang AC. Selanjutnya mengambilnya untuk dimasukan ke dalam mobil lalu meninggalkan lokasi.

 

Para pelaku berhasil menggondol 18 unit AC Wall Mounted Inverter dan empat unit AC Split dengan nilai taksiran kerugian mencapai Rp 151,3 juta.

 

Peristiwa pencurian itu baru diketahui ketikan pekerja bangunan hendak memasang AC tetapi sudah tidak ditemukan di ruang penyimpanan barang.

 

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polres Klaten, hingga ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

 

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi, kepolisian mendapatkan petunjuk diduga pelaku kejadian pencurian. Kemudian tim Resmob Polres Klaten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang berada di Bekasi dan Kabupaten Purwodadi," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono.

 

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 unit AC indoor. Ditambah satu unit AC indoor dan outdoor dengan jumlah total sebanyak 20 kardus.

 

Sedangkan unit ac lainnya sudah sempat dijual oleh pelaku dengan harga Rp 500 ribu per unit. Padahal harga sebenarnya bisa mencapai Rp 7 juta per unit.

 

"Jadi motif dari para pelaku pencuri ini adalah ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Warsono.

 

Atas perbuatan kedua pelaku itu, maka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. Ada pun ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu