Ad Code

Responsive Advertisement

Tindak Peredaran Narkoba, Polres Klaten Amankan 6 Pelaku


Dua perempuan bersama seorang pria ditangkap jajaran Polres Klaten pada sebuah kos di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten. 2 perempuan tersebut mengakui membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi secara pribadi.

 

“Mereka ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu,” ujar Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten Iptu Suyana saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/4/2024).

 

Pengungkapan kasus narkotika itu berawal pada Selasa (12/3) sekira pukul 21.00 dari anggota Polres Klaten  melakukan penyelidikan di lapangan. Di  sebuah kos di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan diinformasikan sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

 

Tim menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,41 gram dan alat hisap atau pun bong di dalam kos. Diakui oleh M alias Agnes, 27, bahwa barang harap tersebut miliknya. S dan saudaranya, S alias Dila, 32, mengonsumsinya.

 

“Nama Agnes dan Dila ini nama samaran mereka dan favorit karena bekerja di salah satu tempat hiburan,” jelas Suyana.

 

Suyana mengungkapkan, barang haram yang dibeli tiga orang tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Sabu-sabu kemudian digunakan bersama di kos. Dari hasil pendalaman, kepolisian tidak menemukan bukti bahwa narkotika jenis sabu itu diedarkan tetapi digunakan secara pribadi.

 

Sementara itu, salah satu pengguna, Agnes mengaku sudah dua kali menggunakan sabu tersebut. Awalnya dia hanya sekadar mencoba untuk mengonsumsi narkotika, hingga akhirnya ketagihan.

 

“Untuk membeli sabu itu, kami bertiga patungan. Terus sama masnya (yang membelikan). Tapi saya tidak tahu tempat membelinya dimana. Kami patungan lalu ada yang membelikan. Jadi bukan kami sendiri yang beli,” ujar Agnes.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu