Dua perempuan bersama seorang pria ditangkap jajaran Polres Klaten pada sebuah kos di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten. 2 perempuan tersebut mengakui membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Mereka ini terlibat dalam kasus
narkotika jenis sabu,” ujar Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten Iptu Suyana
saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/4/2024).
Pengungkapan kasus narkotika itu
berawal pada Selasa (12/3) sekira pukul 21.00 dari anggota Polres Klaten
melakukan penyelidikan di lapangan. Di sebuah kos di Desa Sobayan,
Kecamatan Pedan diinformasikan sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Tim menuju ke lokasi untuk melakukan
penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,41 gram dan
alat hisap atau pun bong di dalam kos. Diakui oleh M alias Agnes, 27, bahwa
barang harap tersebut miliknya. S dan saudaranya, S alias Dila, 32,
mengonsumsinya.
“Nama Agnes dan Dila ini nama
samaran mereka dan favorit karena bekerja di salah satu tempat hiburan,” jelas
Suyana.
Suyana mengungkapkan, barang haram
yang dibeli tiga orang tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Sabu-sabu
kemudian digunakan bersama di kos. Dari hasil pendalaman, kepolisian tidak
menemukan bukti bahwa narkotika jenis sabu itu diedarkan tetapi digunakan
secara pribadi.
Sementara itu, salah satu pengguna,
Agnes mengaku sudah dua kali menggunakan sabu tersebut. Awalnya dia hanya
sekadar mencoba untuk mengonsumsi narkotika, hingga akhirnya ketagihan.
0 Komentar