Ad Code

Responsive Advertisement

Polres Klaten Ungkap Kasus Curanmor di Cawas, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti


Klaten – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam konferensi pers yang digelar di lobi depan Mapolres Klaten, Selasa (05/08/2025), Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa memaparkan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cawas, Kabupaten Klaten.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui tengah memarkirkan sepeda motornya di tepi persawahan saat bekerja memanen padi menggunakan mesin pemotong bersama rekannya. Namun, saat kembali ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan korban telah hilang.

"Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BSB (27), warga Kecamatan Pedan, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkap AKP Taufik Frida Mustofa.

Menurut hasil pemeriksaan, PSB mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci menggunakan obeng atau alat yang dikenal sebagai kunci T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku mengganti kunci tersebut dengan duplikat baru agar bisa digunakan kembali atau dijual.

"Pelaku mengaku berencana menjual motor hasil curian tersebut. Saat diamankan, barang bukti masih berada di kediaman pelaku, termasuk sepeda motor hasil curian dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana," tambahnya.

Selain BSB, polisi juga mengidentifikasi adanya peran pelaku lain berinisial AD, yang berperan mengantar BSB ke lokasi pencurian. Namun, saat ini AD tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Polisi menegaskan bahwa kedua pelaku bukan merupakan residivis dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Akibat perbuatannya, BSB dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai sarana, serta dokumen kendaraan dan kunci asli maupun kunci duplikat hasil modifikasi.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu