Ad Code

Responsive Advertisement

Terlibat Narkoba 4 Pelaku Di Tangkap Polres Klaten

Jajaran Satres Narkoba Polres Klaten menangkap 4 pelaku pengedar dan pengguna narkoba selama Februari 2024. 

"Selama Februari 2024 ada tiga kasus narkoba yang berhasil kami ungkap. Untuk tersangka ada empat orang. Mereka yang juga menguasai barang itu," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7,87 gram serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu. Mereka mereka diancam dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Salah seorang pelaku berinial RT (29 tahun) mengaku baru satu bulan menjadi pengedar. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Yang lebih miris, RT nekat berjualan sabu dengan uang pinjaman online. RT ditangkap bersama A (30 tahun) pada Rabu, (7/2/2024) di sebuah kios di Dukuh Barepan Desa Barepan Kecamatan Cawas, Klaten

"Tapi sudah satu tahun ini juga menjadi pemakai. Modal untuk jualan sabu dari utang pinjol sebesar Rp 4 juta." Ungkap RT
Kasus kedua dengan tersangka T (53 tahun) warga Dukuh Cabeyan Desa Carikan Kecamatan Juwiring, Klaten. Dia ditangkap Senin, 5 Februari 2024 di Jalan Raya Wonosari-Juwiring tepatnya di Dukuh Ngerni Desa Bolopleret Kecamatan Juwiring, Klaten.

Sementara itu tersangka EP (29 tahun) ditangkap pada 17 Februari 2024 di Jalan Raya Jogja-Solo tepatnya di Dukuh Geneng, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten. EP merupakan warga Dukuh Grudo, Kelurahan Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu