Komplotan pencuri komponen eskavator di beberapa wilayah Kec. Karangnongko, Kab. Klaten berhasil ditangkap Polres Klaten.
Pelaku berjumlah tiga orang. Para tersangka masing-masing berinisial I (39 th) warga Kab. Sampang, Jawa Timur, HS (40 th) warga Kab.Sampang, Jawa Timur, dan APH (20 th) Kec. Sawahan, Surabaya. Ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti ditahan di Polres Klaten untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pada hari Sabtu, tanggal 29 Juli 2023 sekitar jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap I dan Sdr. HS di Hotel Intan alamat Jalan Pasar Turi Komplek Ruko Sinar Galaxy Blok B-46, Bubutan, Kota Surabaya," Ungkap Waka Polres Klaten, Kompol Triwahyuni, SAP MM saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (8/8/2023).
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi, bahwa para pelaku menjalankan aksinya di 5 lokasi Depo Pasir di Kecamatan Karangnongko dengan mengambil CPU Controler beserta monitor Excavator. Dan pada waktu yang hampir sama, pelaku melakukan pencurian di Solo dan Yogyakarta juga. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika.
"Sudah dua kali ini, dulu di Gunungkidul tertangkap." Ungkapnya
Setiap komponen CPU yang dicuri dijual kurang lebih Rp 10.000.000. Menurut pengakuan pelaku, hasil pencurian digunakan untuk bertahan hidup sebab penghasilannya tidak cukup.
"Kami gunakan untuk biaya sehari-hari," Ujar tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
0 Komentar